SuaraPemerintah.ID- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melarang masyarakat di wilayahnya menggelar perlombaan dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI. Larangan itu untuk menghindari penularan virus corona, apalagi daerah ini masih menerapkan PPKM Level 4.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, larangan perlombaan Agustusan untuk mencegah kerumunan, yang berpotensi menularkan virus Covid 19. Sebab, transmisi virus antarorang terus ditemukan walaupun trennya menurun.
“Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustusan dikarenakan masih dalam situasi pandemi,” kata Hendra, Selasa (9/8).
Pihaknya mengimbau warga untuk memeriahkan HUT RI tahun ini dengan menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah putih, sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agustus tetap semarak,” kata dia.
Kapolres Metro Bekasi ini meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Dia menegaskan akan membubarkan perlombaan 17 Agustus dan menindak warga yang nekat menggelarnya.
“Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa,” ujarnya.
Berdasarkan catatan pemerintah, kasus aktif di Kabupaten Bekasi per hari ini sebanyak 1.066, atau terjadi penambahan sebanyak 134 kasus dari kemarin. Total kumulatif kasus di daerah ini sejak awal pandemi mencapai 44.852.