spot_img

BERITA UNGGULAN

DPR Tandatangani RUU MLA Indonesia-Rusia, Dibawa ke Rapat Paripurna

SuaraPemerintah.ID-Naskah RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani DPR serta Pemerintah untuk disetujui dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah menyampaikan, RUU tersebut akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Sehingga, RUU ini punya nilai penting untuk dilakukan.

“Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain-lainnya,” ujar Yasonna setelah raker bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/21).

Menurutnya, RUU ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Kata dia, catatan tentang kedaulatan negara tentu menjadi penting bagi seluruh pihak.

“Adapun kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada Tingkat II yang ditentukan oleh DPR,” Yasonna.

Pada rapat kerja RUU itu, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia dan menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.

Lebih jauh Yasonna berharap RUU MLA Indonesia-Rusia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Sehingga, kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dapat berjalan efektif.

“Sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Yasonna.

Masih kata Yassona, pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana akan mendukung penegakan hukum di Indonesia. Terutama terhadap tindak pidana transnasional antara lain terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang.

“Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang semakin kukuh,” pungkasnya.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru