SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah Kota Bekasi keluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan warganya sudah di suntik vaksin Covid-19, sebelum membuat dan memperpanjang SIM.
Dalam surat edaran ini, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan Herd Immunity kepada masyarakat khususnya Kota Bekasi.
Kata dia, kebijakan wajib vaksin dalam pelayanan publik untuk memacu masyarakat agar mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan keapda seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik,” tutur Rahmat Effendi, Senin (13/9/21).
Pelayanan publik dimaksud seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya.
Bang Pepen sapaan dari dari walikota bekasi tersebut mengatakan, masyararakat yang sudah divaksin tinggal menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan mengakses layanan-layanan publik tersebut.
“Untuk menggunakan barcode atau aplikasi PeduliLindungi yang di dalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19,” tutupnya.


.webp)















