spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Tunjuk Luhut B. Panjaitan Jadi Ketua Tim Gernas BBI

SuaraPemerintah.ID-Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dipilih sebagai Ketua Tim Gernas BBI. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip merdekacom dari salinan Keppres, Senin (20/9).

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 3, ada empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal. Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan

percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal. Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketig, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media,” jelas Pasal 4.

Ketua TIM Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Dalam menjalankan tugas, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris pada unit kerja di

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketua Tim Gernas diamanahkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Seperti bunyi Pasal 7.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Berikut susunan Tim Gernas BBI, sebagaimana diatur di Pasal 2 Keppres Nomor 15 tahun 2021:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Gubernur Bank Indonesia;

3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

e. Anggota:

1. Menteri Perindustrian;

2. Menteri Dalam Negeri;

3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Sosial;

6. Menteri Ketenagakerjaan;

7. MenteriPerdagangan;

8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

9. Menteri Komunikasi dan Informatika;

10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

11. Menteri Kelautan dan Perikanan;

12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;

15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional;

16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

17. Menteri Perhubungan;

18. Menteri Pertanian;

19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

20. Menteri Investasi/Kepala Badan

Koordinasi Penanaman Modal;

21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,

Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi.

Reporter: Liza Egeham dan Muhammad Genantan

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru