spot_img

BERITA UNGGULAN

Presiden Jokowi Teken Perpres Desain Besar Olahraga Nasional

SuaraPemerintah.ID – Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Perpres ini disahkan Jokowi pada tanggal 9 September 2021.

“DBON bertujuan meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional, dan memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga.” isi dari pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip Senin (20/19/21).

- Advertisement -

Tak hanya itu, DBON berfungsi juga sebagai pedoman untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.

“Sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan,” tulis dalam Perpres tersebut.

- Advertisement -

Selanjutnya, bunyi dari Pasal 3 DBON terdapat visi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi dan peta jalan DBON. Peta jalan dimaksud tersusun dalam lima tahapan periode Tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON.

“tahap pertama Tahun 2021 – 2024, tahap kedua Tahun 2025 -2029, tahap ketiga Tahun 2030- 2034, tahap keempat Tahun 2035 – 2039 dan tahap kelima Tahun 2040 – 2045,” tulis Perpres itu.

DBON ini meliputi Olahraga Rekreasi, Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga. Koordinasi Penyelenggaraan DBON dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan Organisasi Olahraga, dunia usaha dan industri, Masyarakat, Perseorangan, akademisi dan media.

“Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten kota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON,” bunyi Perpres tersebut.

Lebih lanjut pada pasal 7 Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.Tim Koordinasi Pusat bertugas:

a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan

c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten kota dalam penyelenggaraan DBON.

Pasal 8

Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:
a. ketua : Wakil Presiden.
b. wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
c. ketua pelaksana merangkap anggota: Menteri.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru