Rabu, Oktober 29, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mahfud MD Sebut Pemerintah Komitmen Lindungi Pembela HAM

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah memberikan perlindungan dan mendorong tugas luhur para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM.

“Kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM untuk berjuang menegakkan HAM, kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD saat hadir secara virtual dalam seminar bertema; Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM, Kamis (27/1/22).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, Kemenko Polhukam bekerjasama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk mendorong pemajuan-pemajuan HAM.

“Cuma mungkin sebagai catatan bagi kita, kepada para pembela HAM, kita akan lindungi sepenuhnya karena itu hak anda dan kewajiban anda juga tugas luhur anda, tetapi juga profesional, sesuai dengan hukum, misalnya cukup bukti, bukan hanya konstatasi ketika mendorong ke pangadilan,” kata Mahfud MD.

- Advertisement -

“Kalau menyetakan orang melakukan sesuatu, apa itu pejabat atau rakyat berlakukan dalil, jika anda mendalilkan anda harus membuktikan, jangan menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang melakukan korupsi tapi yang diminta membuktikan yang dituduh, itu bukan pembela HAM. Mari proporsional dan profesional,” tambah Mahfud MD.

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD juga menegaskan komitmen pemerintah Presiden Jokowi pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan pada pembela HAM dan demokrasi, serta capaian, kendala, tantangan, dan prioritas di Tahun 2022.

Menurut Mahfud MD, berbagai upaya pemajuan HAM telah dilakukan pemerintah, antara lain dibidang kebijakan formulatif/legislatif melalui proses ratifikasi 8 dari 9 Instrumen HAM pokok Internasional yang ada.

“Saat ini Pemerintah melakukan penyusunan RUU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam melaksanakan amanah Tap MPR No. XII Tahun 1998 tentang HAM dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” papar Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi tidak hanya berhenti dalam proses peratifikasian semata, namun juga sampai pada penyusunan laporan implementasi yang dilaporkan ke Dewan HAM PBB secara berkala.

“Pemerintah melalui Menko Polhukam menerbitkan Surat Keputusan No. 99 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pelaporan Instrumen Utama dan Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga,” jelas Mahfud.

Turut hadir dalam seminar ini, Laode M Syarif, Ph.D (Direktur Eksekutif “KEMITRAAN”), Lambert Grijns (Duta Besar Kerajaan Belanda di Indonesia), H. Arsul Sani, SH. M.Si (Wakil Ketua MPR/Komisi III DPR RI), Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH. LL.M (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung), Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Sandriyati Moniaga (Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM), M. Ghufron (Direktur IMPARSIAL – The Indonesian Human Rights Monitor), dan Raynaldo Sembiring (Direktur Eksekutif ICEL – Indonesia Center for Environmental Law).

 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru