spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Terus Mencari Peristiwa Pidana Penyelenggaraan Formula E-Prix

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mencari unsur pidana dengan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait dalam ajang balapan internasional tersebut.

“Sering kami sampaikan karena ini kan proses mencari apakah ada peristiwa pidana, bahan keterangan tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/06) dikutip dari voi.id.

- Advertisement -

Dia menjelaskan sudah ada beberapa informasi dan data yang diperoleh para penyelidik. Selanjutnya, bahan yang sudah ada akan dianalisis untuk menyimpulkan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Hanya saja, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memerinci tentang informasi apa saja yang sudah didapat dari proses penyelidikan. Namun, KPK memastikan segala perkembangan yang ada akan disampaikan.

- Advertisement -

“Kami nanti akan analisis lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain, kemudian alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisis, dan apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tentu arahnya kami ke sana,” jelasnya.

“Saat ini belum bisa kami sampaikan secara lengkap. Nanti perkembangannya pasti kami sampaikan,” imbuh Ali.

KPK diketahui sudah memulai penyelidikan sejak November 2021 dan sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di DKI Jakarta terkait gelaran ajang balap Formula E. Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra.

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Usai diperiksa, dia mengatakan telah menjelaskan beberapa hal kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk, perihal adanya peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO). Hanya saja, peminjaman tersebut, kata Prasetyo, ternyata dilakukan sebelum aturan anggaran pelaksanaan Formula E diketuk oleh DPRD DKI.

“Ya ada persetujuan rencana tapi mengenai penganggaran, kan, dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI,” kata Prasetyo kepada wartawan.

“Tidak (tahu soal peminjaman uang, red.), kita enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat,” imbuhnya.

Bahkan, sebagai pelengkap keterangannya, Prasetyo saat itu membawa map biru berisi sejumlah dokumen. Salah satunya adalah surat dari Dispora yang kemudian dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru