spot_img

BERITA UNGGULAN

Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Disini Tanggalnya

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk PNS mulai dikeluarkan 1 Juli 2022 mendatang. Hal ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (21/6/22).

- Advertisement -

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan mencapai Rp34 triliun.

“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” katanya usai rapat dengan DPD RI yang dikutip Kamis (9/6).

- Advertisement -

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru