SuaraPemerintah.ID –Â Mengenai kebijakan pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, hal tersebut harus didiskusikan dengan Pemerintah Pusat karena di DKI Jakarta terdapat Kementerian, Lembaga Negara, Institusi Pusat dan Lainnya.
“Karena di Jakarta ini ada Kementerian, Institusi Pusat dan sebagainya. Ini memang perlu diskusikan perlu dibahas,” kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (23/8/22).
Wagub DKI merepon positif kebijakan tersebut terkait pengaturan jam kerja di wilayah Jakarta. Namun, menurutnya, hal ini tidak dapat ditentukan secara sepihak.
“Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari,” ujar Wagub DKI.
Sebelumya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengusulkan pengaturan jam kerja sebagai salah satu program untuk mengatasi kemacetan. Menurutnya mobilitas pekerja dan pelajar pada jam yang sama mengakibatkan kemacetan di DKI Jakarta.
“Jam 06.00 sampai 09.00 pagi ‘kan padat di Jakarta. Nah, jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat,” kata Latif, pada 20 Juli 2022.
Dia juga mengatakan bahwa wacana tersebut masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti imbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah,” tuturnya.