Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Anita Jacoba: Perlu Adanya Pasal dalam RUU Kepariwisataan

SuaraPemerintah.ID – Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba menekankan perlu adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan APBD guna pengembangan wisata di daerahnya masing-masing. Pengembangan wisata tersebut, khususnya, di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) yang dinilai memiliki panorama cantik dan indah namun belum banyak menarik wisatawan.

Anita menilai bisa jadi daerah tersebut belum banyak menarik wisatawan lantaran kurangnya promosi yang dilakukan. Sehingga, menurutnya, perlu adanya pasal dalam RUU Kepariwisataan yang menekankan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggarannya untuk peningkatan destinasi wilayah di daerahnya.

- Advertisement -

“Saya berasal dari daerah 3T ya, daerah tertinggal, Nusa Tenggara Timur. Tetapi saya melihat contoh seperti Kepulauan Sumba, itu padang savana-nya indah sekali. Bahkan orang bilang bahwa Texas-nya Indonesia itu Pulau Sumba. Tapi yang saya lihat, walaupun undang-undang ini sudah ada, tapi saya tidak melihat perkembangan yang signifikan dalam dunia pariwisata untuk daerah daerah tertinggal yang memiliki potensi alam yang sebetulnya bisa mendatangkan devisa negara, melalui tourism,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, Selasa (24/1/23).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai kurangnya perkembangan pariwisata di Daerah 3T ini mungkin lantaran kurangnya promosi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerahnya.

- Advertisement -

“Jadi, maksud saya gini Pak, apakah di pasal di undang-undang yang akan kita revisi ini kita harus memuat pasal tertentu yang menekankan atau menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa wajib hukumnya pemerintah daerah menganggarkan berapa persen dari APBD untuk meningkatkan pariwisata di daerahnya?” imbuhnya.

Menurutnya perlu ada pasal yang menekankan pemerintah daerah untuk mengalokasikan lima atau sepuluh persen dari APBD untuk pengembangan destinasi wisata yang ada di daerahnya.

“Selama ini banyak daerah-daerah tertinggal itu, yang destinasi wisatanya sangat cantik, indah. Apalagi itu kalau kepulauan, tapi dananya tidak ada karena tidak masuk dalam prioritas. Nah itu apakah selain kita menunggu dana dari APBN, bisa nggak di dalam pasal nanti kita adakan pasal tertentu?” tutup Legislator dapil Nusa Tenggara Timur II.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru