SuaraPemerintah.ID –Â Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita 200 bal pakaian bekas impor yang berada di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya menangani atau memberantas thrifting jual-beli pakaian bekas impor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi tindak pidana yang didasarkan pada Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya dikutip dalam laman Tribratanews, Rabu (22/3/23).
Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa ratusan bal pakaian bekas impor itu disita pada Selasa, 21 Maret 2023. Tindakan penyitaan itu dilakukan dari pagi hingga sore hari.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















