Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenag Bakal Bekukan Izin Al-Zaytun Jika Terbukti Ada Pelanggaran Berat

SuaraPemerintah.ID – Mengenai polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam kini tengah mengkaji kontroversi yang tengah ramai dibicarakan masyarakat mengenai ponpes tersebut.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan bahwa, Kemenag akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.

- Advertisement -

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Anna menerangkan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

- Advertisement -

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Anne mengatakan Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Bantah Beri Dana Bantuan ke Al-Zaytun

Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun. Dia menekankan dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” kata Anne.

Dia memaparkan Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu,” lanjut dia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru