Senin, Oktober 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Kecil

SuaraPemerintah.ID – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terlihat menggugat Menghukumteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panji Gumilang menggugat ganti rugi materiel sebesar Rp5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya yang selama ini ia lontarkan terkait dirinya dan Ponpes Al Zaytun yang dinilai melanggar hukum.

- Advertisement -

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

- Advertisement -

“Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli, Kamis (20/7/2023).

Mahfud MD menilai, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.

“Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil,” ujar Mahfud MD, dikutip dari kompas.tv, Jumat (21/7/2023).

“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” tegasnya.

Menurut Mahfud, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ini hanya sekadar mencari sensasi.

“Bagi pemerintah urusan hukum pidana untuk PanjiGumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru