spot_img

BERITA UNGGULAN

Investigasi Dugaan Pungli KUA, Kemenag: Ada Sanksi Jika Terbukti

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin di Jakarta.

“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin, Rabu (2/8/2023).

- Advertisement -

Zainal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut.

“Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” sambung Zainal.

- Advertisement -

Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA.

“Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.

“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.

Zainal menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar di KUA melalui aplikasi PUSAKA atau email: [email protected].

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru