Jumat, Oktober 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini 18 September 2023

SuaraPemerintah.ID – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Samsat keliling ini hadir di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin 18 September 2023.

- Advertisement -

Melansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat

- Advertisement -

2. Jakarta Utara di halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara

3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Pancoran Cikoko Pancoran Jakarta Selatan

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur

6. Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci, dan Perumnas Kecamatan Cibodas

7. Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur 10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua

11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru

13. Depok: Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB 14. Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google Berita 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru