SuaraPemerintah.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop-UKM0 Teten Masduki mengatakan jika TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Tanah Air. Namun, dengan syarat TikTok mengatur izin sebagai e-commerce bukan hanya media sosial.
Sebagai informasi, fitur TikTok Shop telah dihapus dari platform media sosial TikTok per Rabu (4/10) lalu, tepatnya pukul 17.00 WIB.
Adapun, peutupan TikTok Shop tersebut sejalan dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Mereka juga bisa lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikin TikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31/2023,” katanya saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Saat ini alasan mengapa fitur TikTok Shop hilang dari aplikasi media sosial tersebut, karena memang belum memenuhi syarat di Indonesia. Namun, Teten menegaskan bukan artinya pemerintah ingin menghambat bisnis di TikTok Shop.
“Jadi jangan dipelintir seolah-olah pemerintah mengatur, menegakkan hukum terhadap TikTok Shop. Karena belum punya izinnya, terus dianggap pemerintah mau membunuh bisnis TikTok, engga!” tegas dia, dilansir dari detikcom
Hanya saja, sejauh ini Teten menilai banyak barang dari luar negeri yang harganya terlalu murah dan mengalahkan daya saing dari produk dalam negeri.
Kemudian TikTok Shop juga tidak memiliki izin sebagai e-commerce, hanya Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News