SuaraPemerintah.IDÂ – Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS kesehatan merupakan sebuah layanan penjaminan sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Layanan jaminan sosial dalam aspek kesehatan ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses kesehatan pada seluruh rakyat Indonesia.
Layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini cukup menarik minat masyarakat. Pasalnya, biaya iuran atau tagihan bayar BPJS Kesehatan dalam satu bulan yang ditangguhkan untuk para penerima manfaat program ini terbilang lebih murah dari biaya asuransi.
Berikut kami sajikan beberapa manfaat dan keuntungan dari memiliki BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan bisa Menanggung Hampir Semua Jenis Penyakit
Proteksi kesehatan seumur hidup
Medical check up tidak diwajibkan untuk daftar
Tagihan bulanan yang terjangkau
BPJS Kesehatan adalah program yang membutuhkan sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Jumlah iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pentingnya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memilih kelas yang sesuai dengan kebutuhanmu. Kelas 1 memiliki iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online. Sehingga calon peserta tidak perlu datang dan antre di kantor BPJS Kesehatan.
Namun perlu diperhatikan ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilakukan. Tapi hal pertama yang harus dilakukan calon peserta harus mengunduh aplikasi JKN di smartphone anda.
Untuk pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dilampirkan ketika mendaftar. Antara lain
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening
- Pas foto ukuran 3×4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb
- alamat email
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
- Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
- Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi data diri, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
- Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Jika sudah selesai mendaftar dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Apabila menghadapi kendala saat melakukan pendaftaran, maka bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














