SuaraPemerintah.IDÂ – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yang menjadi dokumen penting berkendara itu, hari ini Jumat (03/11).
Sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, ada beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain:
- KTP
- SIM asli beserta fotokopi,
- Formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling Jakarta:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
- Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
- Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














