SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat bersama sejumlah Menteri untuk membahas soal perpanjangan penyaluran bantuan pangan. Hasilnya, pemerintah sepakat untuk memperpanjang pemberian bantuan pangan berupa beras hingga Juni 2024 mendatang.
“Jadi tadi sudah diputuskan harusnya bantuan sosial beras itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang sampai Desember kemudian Januari, Februari, lanjut nanti sampai portal kedua tahun 2024 Maret, April, Mei, Juni,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bansos tersebut tetap akan diberikan untuk mengantisipasi kenaikan harga beras. Pada tahun 2024, terdapat 22 juta penerima manfaat bansos 10 kilogram.
Bansos diberikan pemerintah secara rutin untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan bantuan. Salah satu program bansos adalah bantuan rastra/bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kamis (7/11/2023), pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110 ribu tiap bulannya untuk dibelanjakan beras/telur melalui e-warong.
Sementara itu untuk program bansos rastra, pemerintah memberikan beras kualitas medium sebanyak 10 kilogram tiap bulannya.
Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos beras? Berikut cara cek penerima bansos beras:
Cara Cek Bansos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketik 4 huruf kode keamanan yang tertera dalam kotak kode
- Apabila huruf kode keamanan kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan kode keamanan baru
- Klik “Cari Data”
- Nama dan status sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian
Masyarakat dapat mengajukan BPNT kepada pemerintah. Untuk mengajukan penerimaan BPNT, detikers dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Mengajukan Bansos Beras/BPNT
Dilansir dari situs SIPPN MenPAN-RB, berikut cara mengajukan bansos beras/BPNT:
- Kecamatan mengusulkan calon penerima BPNT kepada dinas sosial sesuai usulan desa/kelurahan setempat
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BPNT meliputi kondisi kemiskinan dan jenis bantuan yang diterima
- Data penerima BPNT ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota
- Bantuan disalurkan oleh bank penyalur yang bekerja sama dengan dinas sosial dalam bentuk belanja sembako di agen bank penyalur
- Agen bank penyalur menyampaikan laporan jenis dan nilai belanja sembako penerima bantuan kepada dinas sosial
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)













