SuaraPemerintah.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen penting dalam berkendara itu baik bersepeda motor maupun bermobil, di Jakarta, Jumat (17/11).
Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dilansir dari unggahan akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 17 November 2023:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Jumat 17 November 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281, dilansir dari Kontan.co.id
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)












