SuaraPemerintah.ID – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia terutama kepada wajib pajak sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan.
Sejak masa pandemi, Dirjen pajak telah membuat kebijakan yang lebih mudah dengan memberlakukan pembuatan NPWP secara online. Hal ini dapat mempermudah karena tidak harus datang ke kantor pajak.
Berikut cara daftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat
1. Buat akun:
- Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
- Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Klik Daftar
- Akun berhasil dibuat
2. Pendaftaran:
- Login dengan email dan password yang telah dibuat
- Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Klik “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
Setelah anda sudah mengisi syarat untuk NPWP maka anda akan otomatis masuk ke menu dashboard.
Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.
Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token.
Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News