Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Lulusan PKN STAN

SuaraPemerintah.ID – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Studi Diploma bidang keuangan negara.

PKN STAN menjadi salah satu primadona yang menjadi incaran banyak calon mahasiswa. Hal ini lantaran setelah lulus nanti, para alumni akan mengikuti ujian seleksi CPNS untuk ditempatkan di instansi lingkungan Kemenkeu ataupun instansi di pemerintahan pusat dan daerah.

- Advertisement -

Selain itu lulusan PKN STAN digadana-gadang bakal mendapatkan gaji dan tunjangan besar setelah bekerja nanti.

Setiap tahunnya, pendaftar PKN STAN dapat mencapai puluhan ribu peserta.

- Advertisement -

Mahasiswa yang menempuh pendidikan di PKN STAN tidak dipungut biaya selama menjalani studi. Selain mendapatkan pendidikan gratis, lulusan PKN STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS.

Melansir dari situs PKN STAN, PKN STAN memiliki program pendidikan diploma III (D3) maupun diploma IV (D4). Namun, tahun ini PKN STAN hanya membuka program D4, yaitu D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Keuangan Negara, dan D4 Manajemen Aset Publik.

PKN STAN masih membuka jurusan D3, tetapi pendaftaran jurusan D3 PKN STAN hanya berlaku untuk alumni PKN STAN yang masih menyandang gelar D1.

Lantas, berapa gaji lulusan PKN STAN?
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan PKN STAN program D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc, sedangkan lulusan PKN STAN program D1 akan menempati CPNS golongan IIa. Sementara itu, lulusan PKN STAN program D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yaitu CPNS golongan IIIa.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid tersebut, berikut gaji lulusan PKN STAN:

  • Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 (PNS golongan IIa)
  • Lulusan PKN STAN program D3: 2.301.800 – Rp 3.665.000 (PNS golongan IIc)
  • Lulusan PKN STAN program D4: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 (PNS golongan IIIa)

Selain mendapatkan gaji pokok, lulusan PKN STAN juga akan mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja (tukin) terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tukin jabatan kelas 1, yaitu sebesar Rp 2.575.000.

Sementara itu, tukin terbesar di lingkungan Kementerian keuangan adalah tukin jabatan kelas 27, yaitu sebesar Rp 46.950.000.

Sumber: detik.com

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru