SuaraPemerintah.ID – Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta. Hadirnya pelayanan ini ditujukan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling berada pada lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung,
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, LTC Glodok,
- Jakarta Barat di Mal Citraland, dan
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM dan KTP, masing-masing disertai fotokopi. Saat ini di lokasi gerai, pemohon akan diminta untuk mengikuti tes kesehatan (buta warna) serta tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















