SuaraPemerintah.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengungkapkan jika ia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah sepakat akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes untuk yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus.
Adapun, kesepakatan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tanpa tes itu sudah ada saat pemerintah merumuskan revisi UU ASN 2023.
Junimart juga sudah seringkali menyampaikan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kepada MenPAN RB dalam rapat kerja sebelumnya.
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat,” kata Junimart yang dilansir dari ayobandung.com
Meski begitu, Junimart menyadari bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukan satu hal yang instan.
Menurutnya, harus ada verifikasi agar tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tanpa tes, benar-benar mengabdi selama 5 tahun tanpa terputus.
“Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ujarnya menambahkan
Saat ini terdapat jutaan tenaga honorer yang telah bekerja selama puluhan tahun dan menunggu keadilan.
Menurut data yang ada, di beberapa instansi di daerah justru jumlah tenaga honorer lebih banyak ketimbang PNS.
Apabila tenaga honorer yang sudah mengambdi selama bertahun-tahun diberhentikan oleh pemerintah, tentu akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius.
Salah satu dampak yang akan terjadi apabila tenaga honorer dihapus massal secara langsung adalah meningkatnya tingkat pengangguran.
Hal ini juga akan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran pemerintah.
Junimart sendiri menyebut bahwa terdapat sekira 6 juta tenaga honorer yang telah bekerja selama 10 hingga 20 tahun.
Untuk itu, permasalahan tenaga honorer ini menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian khusus dari DPR.
Sebab, persoalan tenaga honorer bisa menjadi masalah baru apabila tidak segera diselesaikan.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun,” tutur Junimart.
“Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan,” katanya.
“Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” ucapnya mengakhiri.
Pemerintah sendiri saat ini tengah membuka seleksi CASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Adapun seleksi CPNS dan PPPK sudah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK.
Selanjutnya, peserta CPNS yang berhasil lulus seleksi kompetensi dasar, berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang.
Sementara itu, peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi, berhak mengisi daftar riwayat hidup.
Di beberapa instansi, peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi berhak mengikuti seleksi tambahan.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News






