Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Desember 2023

SuaraPemerintah.ID – Bagi anda warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (21/12).

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara

- Advertisement -

Namun, perlu kamu ketahui layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya :

- Advertisement -
  • Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  • Jakarta Utara di LTC Glodok;
  • Jakarta Barat di Mall Citraland;
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan.

Selanjutnya di SIM Keliling pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengikuti tes psikologi sebelum akhirnya SIM baru diterbitkan.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru