Selasa, Februari 3, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Polisi Dalami Aset Firli yang Tak Terdaftar di LHKPN Hari Ini

SuaraPemerintah.ID Polisi bakal menyelidiki aset milik Ketua Non-aktif KPK Firli Bahuri yang tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam agenda pemeriksaan, Rabu (27/12).

Belum dijelaskan secara rinci bentuk aset atau harta kekayaan Firli Bahuri yang ditemukan oleh penyidik. Namun, penyidik akan mengonfirmasi temuan tersebut pada saat pemeriksaan hari ini.

- Advertisement -

“Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Pendalaman terkait aset di luar LHKPN milik Firli itu seyogyanya dilakukan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (21/12) pekan lalu. Namun, Firli absen dalam pemeriksaan.

- Advertisement -

Sedangkan untuk pemeriksaan hari ini, kata Ade, Firli lewat kuasa hukumnya telah mengonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap Ade yang dilansir dari CNN Indonesia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.nNamun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan jika Firli kembali absen dalam panggilan pemeriksaan kedua.

“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu.

Namun, berdasarkan hasil penelitian, jaksa menyatakan berkas perkara Firli tersebut belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (22/12).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru