Minggu, November 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Bagi 3 Zona Kampanye untuk Paslon Peserta Pilpres 2024

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan memiliki tiga zona kampanye khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 akan mengikuti zona yang telah dipilih oleh pasangan calon tersebut.

- Advertisement -

August Mellaz, Komisioner KPU RI, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (15/1/24) bahwa zona kampanye tersebut terbagi menjadi zona A, B, dan C. Penentuan zona A untuk pasangan calon tertentu, sementara zona B hingga C akan diisi oleh pasangan calon lainnya.

Menurut Komisioner Mellaz, pembagian zonasi ini dilakukan agar kampanye yang dilakukan oleh setiap pasangan calon tidak saling bentrok.

- Advertisement -

Saat ini, tim teknis dari masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon dan LO partai politik sedang membahas rincian teknis pembagian zonasi tersebut.

“Pembagian ini dilakukan dengan mempertimbangkan proporsi berdasarkan 38 provinsi di Indonesia, seperti WIB, WIT, dan WITA,” jelas Komisioner Mellaz.

Selain itu, terdapat dua partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mengikuti pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Partai Keadilan Nasional (PKN) dan Partai Buruh. Oleh karena itu, KPU akan menyusun zonasi kampanye khusus untuk kedua partai tersebut. Masa kampanye diatur selama 21 hari.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru