SuaraPemerintah.IDÂ – Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan dokumen yang sangat penting dalam berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau keperluan lainnya. Dokumen ini menegaskan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat penggunaan atau keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, SKBN ini tidak bisa didapatkan secara bebas, melainkan seseorang harus menjalani serangkaian tes untuk memperoleh dokumen tersebut.
Lantas, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba? Apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat SKBN? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dilansir laman Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan.
Zat-zat yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain adalah ganja, sabu-sabu, heroin, kokain, maupun obat penenang hingga pil koplo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SKBN hanya diterbitkan oleh instansi tertentu, sehingga dokumen tersebut tidak bisa sembarangan diperoleh. Salah-satu fasilitas kesehatan yang ditunjuk terkait penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Dilansir dari laman Polresjembrananews.com, masa berlaku dari SKBN adalah 3 bulan. Sayangnya, surat ini belum bisa dibuat secara online.
Anda harus mengajukannya secara langsung di rumah sakit umum atau puskesmas, kantor kepolisian, dan laboratorium BNN. Perlu Anda ketahui bahwa sejatinya surat keterangan bebas narkoba belum bisa didapatkan secara online. Sebab, Anda perlu menjalani pengujian terlebih dahulu untuk membuktikan diri bebas narkoba.
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Membuat surat keterangan bebas narkoba ini dapat dibuat di berbagai tempat. Misalnya, fasilitas kesehatan, kantor polisi, atau langsung datang ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji laboratorium.
1. Cara Mengurus SKBN di Polri
Untuk mengurus surat bebas narkoba, Anda harus mempersiapkan perlengkapan administrasi berikut ini:
- KTP asli dan fotokopinya sebanyak 1 lembar
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Selanjutnya, berikut adalah cara membuat surat bebas narkoba di klinik kepolisian.
- Menyerahkan sampel urine dalam wadah kecil kira-kira berukuran 1,5-3 millimeter yang akan diperiksa dokter.
- Dokter akan menguji sampel urine dengan menggunakan alat tes Urine Screen Plus.
- Alat ini terdiri dari 6 indikator, yaitu AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC.
- Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkotika atau tidak.
- Jika saat alat tersebut dicelupkan ke dalam urine dan indikatornya menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba.
- Sementara itu, apabila indikatornya hanya terlampaui satu garis, Anda dinyatakan positif narkoba.
- Setelah didapat kesimpulan, petugas akan mengetik hasil uji dalam SKBN.
2. Cara Membuat SKBN di Fasilitas Kesehatan
Berikut adalah syarat tes narkoba yang harus Anda patuhi untuk mendapatkan SKBN dari Puskesmas atau rumah sakit.
- Membawa pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KTP.
Selanjutnya, berikut adalah tata cara membuat surat bebas narkoba di fasilitas kesehatan.
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran fasilitas kesehatan yang Anda tuju.
- Membayar biaya tes uji narkoba yang harganya bergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda gunakan.
- Melakukan konsultasi di poli NAPZA (rumah sakit) untuk memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan atau mengonsumsi obat tertentu.
- Mengambil sampel urine dengan buang air kecil dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium.
- Sampel urine tersebut akan dites dengan alat Urine Screen Plus apakah mengandung zat adiktif atau tidak.
- Dokter akan menuliskan hasil pemeriksaan dan menandatangani surat keterangan bebas narkoba.
- Tunggu sekitar 90 menit untuk mendapatkan hasil tes urine tersebut.
3. Cara Mengurus SKBN di BNN
Anda juga bisa mendatangi BNN untuk melakukan tes uji narkoba. Di sini, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan sama sekali alias gratis. Hanya saja, Anda wajib mempersiapkan persyaratan berikut untuk mendapatkan SKBN dari BNN:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BNN saat Anda mendaftar.
- Memberikan surat pernyataan permohonan tes narkoba dengan menyatakan tujuan Anda melakukan tes tersebut.
- Membawa tes kit narkoba 6 parameter dan tabung urine-nya.
- Jika Anda dinyatakan negatif narkoba, BNN akan langsung memberikan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba.
Jika hasil tes urine positif, maka akan dilaksanakan pemeriksaan zat NAPZA yang dikenal dengan permintaan pemeriksaan skrining dan konfirmasi. Tes ini akan mengetahul hasil tersebut false positif atau negatif karena bisa jadi hasil positif disebabkan anda sedang dalam proses pengobatan.
Harga Pembuatan SKBN
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta adalah salah satu tempat pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Berikut biaya pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di RSKO Jakarta.
- Tes 5 zat Rp 275.000
- Tes 6 zat Rp 375.000
- Tes 7 zat Rp 475.000.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News