Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 7 Februari 2024

SuaraPemerintah.ID – Bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di 5 titik lokasi di Jakarta, pada Rabu (7/2).

Layanan yang dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat legal mengemudi tersebut.

- Advertisement -

Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro merinci pelayanan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB di :

  • Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara : LTC Glodok
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : Mal Citraland
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

- Advertisement -

Adapun persyaratan tersebut yakni, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. Kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru