SuaraPemerintah.ID – Mulai tanggal 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh. Hal ini mengharuskan para wajib pajak untuk mengintegrasikan NIK mereka sebagai NPWP. Proses integrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa sejumlah manfaat bagi wajib pajak, khususnya dalam hal penyederhanaan identitas, karena tidak lagi perlu membawa kartu fisik atau menghafal NPWP mereka.
Untuk panduan lebih lanjut tentang cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP menggunakan HP, disarankan untuk merujuk pada sumber informasi yang relevan.
Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP
Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP. Cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP, yakni:
- Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”
- Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data;
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”
- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”
- Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya;
- Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Setelah berhasil masuk, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya. Dengan NIK menjadi NPWP, Anda tidak perlu lagi membawa kartu NPWP, cukup membawa KTP saja.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






