spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

SuaraPemerintah.ID – Pemilihan umum (Pemilu) menjadi momen penting dalam agenda demokrasi suatu negara. Langkah penting dalam memastikan partisipasi dalam pemilihan tersebut adalah dengan memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana warga dapat memberikan suara mereka.

Biasanya, TPS berada di dekat alamat tempat tinggal Anda. Bagi yang belum mengetahui lokasi TPS, bisa cek dengan mudah melalui situs resmi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Berikut tata cara untuk melihat TPS untuk melakukan pencoblosan:

  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan NIK bagi WNI atau nomor paspor bagi WNA
  • Klik “Pencarian”
  • Informasi seputar pemilih akan muncul, salah satunya nomor TPS beserta lokasinya
  • Bagi yang datanya tidak terdaftar, akan muncul peringatan ‘Data Anda Belum Terdaftar’ di laman tersebut. Segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda di DPT.

Jadwal TPS Dibuka
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan – KPU
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Model A surat pindah memilih
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru