SuaraPemerintah.IDÂ – Peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sangatlah penting. Pasalnya, mereka adalah ujung tombak dari proses demokrasi, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
KPPS memiliki tugas utama, yakni memastikan proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan transparan.
Gaji Petugas KPPS 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Petugas KPPS 2024 dalam satu TPS akan berjumlah tujuh orang, yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari keterangan Komisi Pemilihan Umum, pada Pemilu tahun ini, gaji Petugas KPPS 2024 akan naik dibandingkan dengan pada saat Pemilu 2019.
Adapun pada 2019 lalu, nominal gaji yang didapatkan Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp 550.000, sementara anggota mencapai Rp 500.000. Sedangkan honor Petugas KPPS 2024 antara lain:
- Ketua KPPS 2024: Rp 1.200.000.
- Anggota KPPS 2024: Rp 1.100.000.
Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Tugas Petugas KPPS 2024
Sementara itu, tugas dari Petugas KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















