SuaraPemerintah.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus kekerasan fisik, khususnya perundungan (bullying), yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut telah menyebabkan seorang anak harus menerima perawatan intensif di rumah sakit. Rini Handayani, Pelaksana tugas (Plh.) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan pendampingan, baik dalam bentuk psikososial maupun hukum, bagi anak korban dan keluarganya jika dibutuhkan.
“Sebagaimana yang telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, benar adanya kasus perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 di SMA tersebut. Peristiwa itu terjadi di warung belakang sekolah tempat sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul, setelah aktivitas belajar mengajar. Saat ini, diketahui seorang anak korban kelas 11 telah mengalami perundungan dan kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut,” ujar Rini dalam keterangannya pada Rabu (21/2).
Rini menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus perundungan tersebut berasal dari unggahan salah satu kerabat korban di media sosial yang membahas kasus perundungan oleh kawanan pelajar di SMA terkemuka di Serpong. Unggahan tersebut menjadi viral setelah diketahui salah satu terduga pelaku adalah anak dari seorang figur publik. Kelompok pelaku tersebut terdiri dari beberapa pelajar yang masih di usia anak dan beberapa lainnya telah dewasa.
“Pada tanggal 16 Februari lalu, anak korban telah dibawa pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada tanggal 20 Februari 2024 sore, anak korban telah menjalani pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan, dengan kehadiran orang tua korban. Mengingat usia remaja anak korban, pendampingan psikologis yang intensif diperlukan untuk memastikan pemulihan dari dampak traumatis berjalan dengan baik,” tambah Rini.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa kasus tersebut bukan hanya memperoleh perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA meminta agar penyelesaian kasus dilakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan kepentingan terbaik anak-anak, mengingat baik korban maupun beberapa terduga pelaku masih di usia anak.
Rini juga menyampaikan bahwa terduga pelaku perundungan dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Namun, karena beberapa terduga pelaku masih anak-anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus diperhatikan untuk memastikan perlindungan mereka.
“Tindakan perundungan adalah bentuk kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan merugikan orang lain. Ketidakseimbangan ini bisa dalam bentuk kekuatan fisik, akses informasi yang memalukan, atau popularitas untuk membahayakan orang lain,” ujar Rini.
Rini menambahkan bahwa anak-anak dan terduga pelaku berada dalam masa remaja yang gejolak. Mereka cenderung memiliki fluktuasi emosi dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti hormon, tekanan sosial, dan perkembangan identitas. Kondisi ini bisa menyebabkan perilaku yang menyimpang.
Rini juga mengingatkan kepada orang tua untuk memperhatikan sikap dan perilaku anak serta lingkungan sekitar mereka. Komunikasi terbuka dengan anak dan pola pengasuhan positif sangat penting dalam mencegah perilaku negatif. Keluarga memiliki peran utama dalam mengawasi perkembangan anak dan mencegah potensi perilaku berisiko.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau video yang melibatkan anak korban atau terduga pelaku, terutama video perundungan,” tandas Rini.
Rini juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak berwajib atau melalui SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Dengan melapor, kita dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






