SuaraPemerintah.ID – Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) telah membawa angin segar bagi para petani di Kabupaten Bandung yang menghadapi gagal panen. Klaim asuransi ini memberikan penggantian modal untuk tanam ulang, memberikan harapan baru bagi para petani yang terdampak.
Ayi Sopian, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jemba Rahayu, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menyatakan bahwa AUTP telah memberikan manfaat yang signifikan bagi kelompoknya pada musim kemarau sebelumnya. Verifikasi klaim asuransi dari beberapa anggota Poktan dengan luas lahan mencapai 11,5 hektar telah disetujui, memungkinkan mereka untuk menggunakan dana tersebut untuk membeli pupuk dan modal tanam ulang.
“Alhamdulillah, klaim asuransi tani bisa segera cair tanpa menunggu waktu yang lama. Lahan seluas 11,5 hektar yang gagal panen dapat langsung ditanam kembali,” ungkap Ayi Sopian.
Ia menjelaskan bahwa pada musim kemarau sebelumnya, dengan keterbatasan air, petani melakukan mitigasi dengan mendaftarkan lahan mereka melalui AUTP.
“Pada saat itu, potensi gagal panen sangat besar karena air terbatas. Ketika waktu penanaman tiba, air masih ada, tetapi saat perawatan tanaman, air sudah mulai menipis. Oleh karena itu, kami memilih untuk mengikuti asuransi ini,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Kecamatan Rancaekek, Nur Yulia menambahkan bahwa untuk mengairi lahan pertanian di 13 desa, sumber air berasal dari berbagai tempat seperti Daerah Irigasi (DI) Citarik, Depok, Ciasana, dan Cimande.
“Namun, bagi daerah yang jauh dari sumber air seperti Desa Rancaekek Kulon, disarankan untuk mengikuti AUTP karena potensi gagal panen akibat kekeringan sangat besar,” tambah Nur Yulia.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa AUTP memiliki peranan yang sangat penting bagi petani terutama dalam menghadapi musim kering. Ia menyayangkan jika petani tidak memanfaatkan asuransi ini.
“Premi yang murah karena mendapat subsidi dari pemerintah, hanya Rp 36 ribu per hektar dibandingkan dengan premi aslinya sebesar Rp 180 ribu. Sungguh disayangkan jika petani tidak mengikuti karena jika gagal panen, mereka akan menerima penggantian maksimal Rp 6 juta per hektar. Ini sangat membantu petani,” ujar Mentan Amran.
Melihat masih rendahnya jumlah petani yang menggunakan AUTP, Mentan Amran meminta Kepala Dinas Pertanian di daerah untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan AUTP kepada para petani.
“Diharapkan AUTP terus disosialisasikan kepada petani karena manfaatnya sangat besar bagi mereka,” kata Mentan Amran.
Ali Jamil, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa selain program AUTP, Kementan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kekeringan.
Upaya ini mencakup informasi kepada petani mengenai perkiraan cuaca berdasarkan pantauan BMKG serta rekomendasi budidaya tanaman yang sesuai, seperti penggunaan varietas yang tahan kekeringan.
“Selain itu, kami juga mendorong petani untuk menggunakan pola tanam yang tepat dan mempergunakan pupuk organik untuk meningkatkan daya serap air tanah,” jelas Ali Jamil.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan TNI, untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta membangun sumber air yang dibutuhkan.
“Saat ini kami telah membangun banyak sumber air, mulai dari sumur dangkal, embung, hingga damparit. Program pompanisasi juga telah dilakukan untuk mengatasi masalah kekeringan,” tambah Ali Jamil.
Untuk dapat mengklaim asuransi, lahan pertanian harus mengalami kerusakan minimal 75 persen, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti serangan hama, banjir, atau kekeringan.
Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar melalui Dinas Pertanian setempat dengan membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim tanam. Setelah pembayaran premi, polis akan diberikan yang berlaku selama satu musim tanam, yaitu sekitar 4-6 bulan.
Premi yang rendah ini menjadi mungkin karena adanya bantuan subsidi dari pemerintah, sehingga hanya sekitar 20 persen dari premi aslinya yang harus ditanggung oleh petani.
Sementara itu, jika terjadi kerusakan pada lahan pertanian, petani dapat menerima penggantian hingga Rp 6 juta per hektar yang terkena dampak. Namun, jika tidak terjadi kerusakan, premi yang telah dibayarkan akan dianggap sebagai bentuk kontribusi dari petani dalam program asuransi tersebut.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















