SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah. Peluncuran indikator MCP ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/3).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyoroti tantangan utama dalam pemberantasan korupsi saat ini, yakni adanya praktek korupsi dalam skala kecil atau yang dikenal sebagai petty corruption. “Masih terdapat banyak tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Selain itu, memberi imbalan sebagai tanda terima kasih telah menjadi kebiasaan yang salah di masyarakat,” tegas Alex.
Alex juga mengungkapkan harapannya agar KPK dapat fokus dalam memberantas korupsi pada praktik-praktik yang merusak sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjalankan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Dengan bantuan MCP, kita dapat mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi di setiap daerah dan membantu meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik tersebut guna mencegah terjadinya korupsi,” jelas Alex.
Hasil MCP tahun 2023 terhadap 546 Pemerintah Daerah (Pemda) menunjukkan indeks sebesar 75,13, mengalami penurunan 1,16 poin dibandingkan dengan hasil MCP tahun sebelumnya. Sebagai respons atas hasil tersebut, Korsup KPK telah melakukan penyusunan ulang dan harmonisasi terkait indikator dan sub-indikator MCP bersama Kemendagri dan BPKP.
“Pada MCP 2024, terdapat 8 area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi hasil skor MCP, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 yang menunjukkan penurunan,” ungkap Alex.
Perubahan pada indikator pencegahan korupsi tahun 2024 mencakup pemisahan area perencanaan dan penganggaran, serta penambahan area perizinan dengan memasukkan sektor layanan publik. Selain itu, area tata kelola dana desa tidak lagi dimasukkan karena desa dianggap sebagai entitas yang berbeda dari Pemda.
Untuk memantau implementasi di lapangan, beberapa program pendalaman MCP akan dilaksanakan, seperti Pemantauan Pelaksanaan PBJ, Pemantauan Pelayanan Publik bersama Stakeholder terkait (Tim Saber Pungli) melalui TL pengaduan dan pemantauan dan/atau sidak, Penguatan APIP dalam rangka optimalisasi pengawasan, dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan lainnya, seperti penyelesaian BMD bermasalah.
Alex menutup dengan pesan agar seluruh Pemda memperkuat komitmen mereka dalam pencegahan korupsi. “Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanggung jawab ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, melainkan seluruh elemen masyarakat,” tutup Alex.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menegaskan komitmen BPKP dalam mendukung pelaksanaan MCP oleh Pemda. “Kami sangat menekankan sinergi dan kolaborasi agar implementasi MCP menjadi lebih substansial dan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Diharapkan kontrol terhadap korupsi dapat ditingkatkan dengan kualitas dan kecepatan yang lebih baik,” ujar Agustina.
Selain itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam MCP, termasuk Pemda, untuk menggunakan MCP sebagai alat untuk mengidentifikasi potensi korupsi di daerah dan melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menutup celah korupsi sekecil apa pun.
Kegiatan Rakornas juga mencakup penghargaan bagi Pemda Tahun 2023, serta diskusi panel bertema “Mewujudkan Tata Kelola dan Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa yang Berintegritas” dan “Mewujudkan Tata Kelola dan Inovasi Pelayanan Publik Prima dan Berintegritas”, dengan narasumber dari berbagai instansi terkait.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas KPK, pimpinan KPK, perwakilan Pemda, dan peserta dari berbagai instansi terkait, baik secara langsung maupun daring. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengakses informasi MCP melalui aplikasi JAGA dan situs web resmi KPK. Setiap tahunnya, KPK bersama Kemendagri dan BPKP melakukan evaluasi atas hasil MCP untuk terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













