SuaraPemerintah.IDÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana dalam penanganan sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Informasi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Menurut juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, sidang perdana ini akan fokus pada pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pemohon. “Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” ujarnya kepada wartawan yang dilansir dari detik.com, pada Minggu, 24 Maret 2024.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














