BerandaPemerintahKPU Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024

KPU Siapkan Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pilpres 2024

SuaraPemerintah.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024. Hal ini disampaikannya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (24/3/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU juga tengah mempersiapkan diri menghadapi berbagai jenis sengketa pemilu, termasuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

- Advertisement -

“Belum kita tentukan pastinya (nama advokat). Tapi kita menyiapkan, mengantisipasi untuk menyiapkan beragam jenis sengketa Pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim yang dilansir dari detik.com, Senin (25/3/2024).

Hasyim mengungkapkan bahwa tim KPU telah mempelajari pengalaman dari pemilu sebelumnya, di mana tim hukum KPU menangani urusan partai secara mandiri. Tim hukum untuk partai-partai terbagi secara merata di semua tingkatan.

“Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti akan ada yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.

“Jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden. Pasangan calon di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan.

Penutupan pendaftaran terhitung pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu (20/3) malam usai KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.

Dilihat dari situ MK, Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM