SuaraPemerintah.IDÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahap penting dalam menangani sengketa Pilpres 2024 dengan menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada hari ini, Rabu (27/3).
Menurut jadwal resmi yang telah ditetapkan, sidang gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB, sementara gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud akan disidangkan mulai pukul 13.00 WIB.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 tertanggal 18 Maret 2023.
MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga MK punya waktu hingga 7 April.
Dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim. Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara.
“Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ di pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono yang dilansir dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Dua pasangan calon yang dinyatakan kalah menuntut hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News