BerandaHukumPerpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Pekan Ini: Cek Syaratnya!

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Pekan Ini: Cek Syaratnya!

SuaraPemerintah.ID – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2024, ada kabar penting yang perlu diperhatikan. Pada hari yang sama, pelayanan perpanjangan SIM akan diliburkan menyusul Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih. Namun, untuk memfasilitasi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, pihak berwenang memberikan pengecualian khusus.

Menurut keterangan yang diunggah melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, pelayanan perpanjangan SIM akan dibuka kembali pada Sabtu, 30 Maret 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024 untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat baru.

- Advertisement -

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Sabtu tanggal 30 Maret dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan dalam akun X TMC Polda Metro Jaya.

Namun, perlu diingat bahwa pemegang SIM yang lewat masa berlakunya hanya sehari tidak dapat melakukan perpanjangan. Mereka akan diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam hal SIM lewat masa berlakunya karena keadaan kahar, terdapat pengecualian di mana perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Nah buat kamu jangan sampai terlewat ya. Kalau terlewat, maka harus membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Syarat Perpanjang SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Melasnir informasi dari detik.com, Berikut ini syarat perpanjang SIM.

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM