SuaraPemerintah.IDÂ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, meskipun saat ini KPU tengah menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Idham Holik, dalam pernyataannya hari ini, menegaskan bahwa lembaganya telah mengatur pembagian tugas secara cermat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024. Itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di MK yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Komisioner Idham.
Idham menjelaskan bahwa KPU telah melakukan pendekatan manajerial melalui berbagai divisi di internal lembaga tersebut, termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, dan Logistik.
“Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.
Jadwal penyelenggaran Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU akan memulai tahapan tersebut dengan membentuk Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS pada Rabu, 17 April 2024.
Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen, yang akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pemungutan suara Pilkada direncanakan berlangsung pada 27 November 2024.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News