Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Mengurus KTP Hilang via Online, Cek Dokumen yang Dibutuhkan!

SuaraPemerintah.ID – Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menjadi masalah serius mengingat pentingnya dokumen ini dalam berbagai keperluan administratif. Mulai dari mengurus perbankan, administrasi kependudukan, hingga layanan publik lainnya.

Namun, kamu tak perlu bingun dan khawatir, sebab, kami akan memberikan beberapa tips cara mengurus KTP yang rusak atau hilang beserta syarat dokumen yang diperlukan.

- Advertisement -

Seperti yang kita ketahui bahwa KTP adalah dokumen kecil namun memiliki peran yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Kartu ini sering digunakan dalam berbagai situasi, mulai dari mengakses layanan kesehatan di rumah sakit, melamar pekerjaan, hingga membuka rekening bank.

Jika KTP anda hilang atau rusak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Proses pengurusannya akan melibatkan beberapa syarat yang biasanya ditetapkan oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Secara Online

  • Buka situs web Dukcapil daerah tempat tinggalmu.
  • Lakukan pendaftaran sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
  • Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
  • Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
  • Saat mengambil KTP baru, pastikan untuk membawa dokumen asli yang telah diunggah secara online sebagai verifikasi.
  • KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.

Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Di Daerah Tempat Tinggal

  • Pergi ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan
  • Jika kebetulan memiliki fotokopi KTP yang hilang, maka silakan dibawa.
  • Kemudian lanjut pergi ke ketua RT/RW untuk mendapat surat pengantar
  • Kunjungi ke kantor kelurahan dan mendapat surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru
  • Sambangi kantor kecamatan atau disdukcapil dengan membawa dokumen persyaratan
  • Tunggu verifikasi dari petugas dan lanjutkan ke langkah berikutnya
  • Tunggu proses pembuatan KTP baru
  • Ambil KTP baru pada waktu dan tempat yang telah diberitahukan sebelumnya.

Syarat Dokumen Pengurusan KTP Hilang atau Rusak

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi (untuk KTP hilang)
  • Surat pengantar KTP hilang dari kelurahan
  • Formulir permohonan KTP dari kelurahan
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru