SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Indonesia, melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), secara konsisten mendorong masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tindakan ini dianggap penting dan diperlukan demi menjaga keselamatan berlalu lintas serta memastikan kepatuhan hukum dalam mengemudi.
Adapun, perpanjangan SIM tidak dilakukan setiap tahunnya, melainkan setiap lima tahun sekali terhitung dari tanggal penerbitan. Perpanjangan SIM bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta mengedepankan kesadaran akan tanggung jawab dalam berkendara.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM pada Mei 2024 tak berubah dari sebelumnya. Biaya perpanjang SIM, misalnya golongan A, yaitu Rp80 ribu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.
Selain itu ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek kesehatan Rp25.000, biaya asuransi Rp30 ribu dan psikotes sekitar Rp60 ribu.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM C Rp.75.000
- SIM A Rp.80.000
- SIM A Umum Rp.80.000
- SIM BI/Umum Rp.80.000
- SIM BII/Umum Rp.80.000
- SIM D Rp.30.000
- SIM International Rp225 ribu
Perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis jika Anda tetap ingin memilikinya. Anda juga perlu memahami tanggal kedaluwarsa SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir karena kini disesuaikan tanggal penerbitan.
Syarat perpanjang SIM
- Lampiran SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Apabila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa maka SIM dinyatakan hangus atau mati, dan Anda harus membuat SIM baru.
- Lampirkan KTP beserta fotokopinya
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa Anda dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Individu juga bisa melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika Anda melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Cara perpanjang SIM
Cara perpanjang SIM memiliki dua pilihan yaitu secara offline dan online. Berikut cara selengkapnya.
1. Cara perpanjangan SIM secara offline
- Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah domisili Anda.
- Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan perpanjangan SIM.
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto.
- Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila blanko SIM kosong, maka
- Anda akan di informasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
2. Cara perpanjang SIM secara online
- Buka halaman pencarian di smartphone lalu kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi, Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Playstore.
- Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Lalu klik “kirim”.
- Tunggu sebentar hingga email Anda mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut untuk diberikan ke petugas.
- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa bawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, beserta bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan semua berkas tersebut ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pengambilan SIM yang sudah Anda perpanjang.
Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















