Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Rabu (22/4). Informasi jadwal layanan tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima titik di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dengan masa berlaku SIM yang telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara serta mengurangi antrean di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












