Budi Waluya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menekankan pentingnya peran APH dan Auditor Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, Auditor Pemerintah harus mampu menunjukkan perannya dalam melakukan pengawasan internal pemerintahan, termasuk dalam mengawasi akuntabilitas keuangan negara.
“Oleh karena itu, penting jika peran Auditor Pemerintah diperkuat, sehingga berdampak positif dalam pencapaian clean government,” tegas Budi.
Kepala Satgas Penindakan Wilayah V KPK, Prabawa Widi Nugroho, juga menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang, dimana salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
“Koordinasi dan supervisi bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan dengan dukungan instansi terkait, melalui sinergi antar aparat penegak hukum dan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujar Prabawa.
Pelatihan bersama yang berlangsung selama empat hari, dari 10 hingga 13 Juni 2024, ini diikuti oleh 150 peserta. Mereka terdiri dari Penyidik Bareskrim Polri dan Polda NTB, Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi NTB, Auditor dari perwakilan BPKP dan BPK Provinsi NTB, serta Hakim dari Pengadilan Tinggi NTB. Selain itu, Auditor dari Inspektorat Provinsi NTB dan Inspektorat Kota dan Kabupaten di Provinsi NTB juga ikut dalam pelatihan ini.
Materi yang dibahas dalam pelatihan ini mencakup Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian/Perekonomian Negara, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery, serta Penyusunan Surat Dakwaan.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News