spot_img

BERITA UNGGULAN

KPK Gelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dan Auditor Pemerintah di NTB

SuaraPemerintah.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Pelatihan Bersama untuk meningkatkan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor Pemerintah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Acara ini diadakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 10 Juni. Salah satu tujuan utama dari pelatihan ini adalah mempercepat penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh APH dengan dukungan dari instansi terkait.

Budi Waluya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menekankan pentingnya peran APH dan Auditor Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, Auditor Pemerintah harus mampu menunjukkan perannya dalam melakukan pengawasan internal pemerintahan, termasuk dalam mengawasi akuntabilitas keuangan negara.

“Oleh karena itu, penting jika peran Auditor Pemerintah diperkuat, sehingga berdampak positif dalam pencapaian clean government,” tegas Budi.

Kepala Satgas Penindakan Wilayah V KPK, Prabawa Widi Nugroho, juga menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang, dimana salah satu tugas KPK adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

“Koordinasi dan supervisi bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan dengan dukungan instansi terkait, melalui sinergi antar aparat penegak hukum dan sumber daya manusia yang berkualitas,” ujar Prabawa.

Pelatihan bersama yang berlangsung selama empat hari, dari 10 hingga 13 Juni 2024, ini diikuti oleh 150 peserta. Mereka terdiri dari Penyidik Bareskrim Polri dan Polda NTB, Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi NTB, Auditor dari perwakilan BPKP dan BPK Provinsi NTB, serta Hakim dari Pengadilan Tinggi NTB. Selain itu, Auditor dari Inspektorat Provinsi NTB dan Inspektorat Kota dan Kabupaten di Provinsi NTB juga ikut dalam pelatihan ini.

Materi yang dibahas dalam pelatihan ini mencakup Audit Investigasi dan Penghitungan Kerugian/Perekonomian Negara, Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Perekonomian Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery, serta Penyusunan Surat Dakwaan.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru