Sebanyak 25 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Klaten resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (13/5/2026). PNS yang dilantik merupakan formasi CPNS tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut turut digelar pelantikan 21 Pejabat Fungsional. Sebanyak 20 Pejabat Fungsional di antaranya dijabat oleh PNS yang baru dilantik dan 1 Pejabat Fungsional antar jabatan.
Pj Sekda Klaten, Jaka Purwanto yang hadir dan melantik dan mengambil sumpah/janji, menyampaikan bahwa perubahan status dari CPNS menjadi PNS bukan sekadar perubahan administratif, melainkan peningkatan tanggung jawab secara penuh.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut disertai tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat.
“Menjadi PNS bukanlah tujuan akhir, namun ini adalah titik awal untuk pengabdian yang lebih besar kepada masyarakat. Status PNS yang disandang harus disertai dengan tanggung jawab penuh untuk melayani dengan penuh integritas,” ungkapnya usai melantik.
Dalam amanatnya, Pj Sekda menggarisbawahi beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Di antaranya; menjaga integritas sebagai PNS dan berpegang teguh pada nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
“Integritas merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” katanya.
Selanjutnya, ia juga meminta seluruh pegawai yang baru saja dilantik untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi.
“Dan yang harus diperhatikan adalah ASN merupakan pelayan masyarakat. Orientasi kerja ASN bukan sekedar prosedur, tetapi pada hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















