SuaraPemerintah.IDÂ – Mulai hari Senin, 1 Juli hingga 30 September 2024, Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN. Uji coba ini dilakukan di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS, tersedia berbagai kanal layanan untuk memudahkan pemohon SIM dalam mengakses dan membayar iuran.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” katanya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta masyarakat yang JKN-nya tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.
Heru menjelaskan bahwa status keaktifan BPJS Kesehatan akan diperiksa pertama kali oleh petugas di seluruh Satpas di Polda Wilayah. Jika BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
“Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnyadi Jakarta, pekan lalu.
Heru mengatakan nantinya pemohon akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” jelasnya. Artikel ini dilansir dari CNN Indonesia.com
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















