SuaraPemerintah.ID – Kebijakan publik melingkupi cara pemerintah menangani masalah-masalah kemasyarakatan. Salah satunya tentang intervensi pemerintah dalam mengatasi isu-isu sosial di bidang kesejahteraan maupun politik.
Hal tersebut disampaikan Yanuar Farida Wismayanti Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik (PRKP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam webinar berjudul “Policy Analysis: Metode What’s the Problem Represented to be (WPR)?” Kamis (04/07).
Pendekatan tersebut, ia sebutkan sebagai metode untuk menganalisis suatu kebijakan publik.
Yanti berargumen, pendekatan WPR memiliki argumen utama yaitu setiap kebijakan merupakan suatu problematisasi dan mengandung representasi permasalahan yang tersirat.
“Kita diatur melalui problematisasi, bagaimana isu-isu dijadikan problematisasi, bukan melalui kebijakan. Untuk itu, kita perlu mempelajari problematisasi, melalui analisis representasi masalah yang dikandungnya, dari pada sekadar masalah,” urainya.
Ia berpendapat, sayangnya, kebijakan yang ada di Indonesia saat ini sering kali tidak berbasis riset. Lalu ia mengajak peserta kegiatan untuk mengecek kata riset di dalam suatu peraturan atau undang-undang (UU) dengan menggunakan pendekatan WPR. Hal itu lantaran berbagai faktor, salah satunya bisa kemungkinan keterbatasan dana riset.
Apakah dasar kebijakan yang sudah diambil cukup dipengaruhi dari hasil riset dengan data dukungan yang kuat? Maka, ia menyebutkan, WPR sebagai salah satu alat untuk melihat atau menganalisis salah satu kebijakan.
Andi Wahyudi Peneliti PRKP BRIN memberikan pandangan bahwa ada dua kelompok pengertian tentang kebijakan publik.
“Pertama, apapun pemerintahannya maka akan memilih atau memutuskan untuk melakukan (tindakan) atau tidak melakukan (kelambanan). Kedua, mengasumsikan bahwa kebijakan adalah tindakan yang bertujuan mendasari arus utama definisi kebijakan. Sementara lingkup kebijakan terdiri dari siklus, analisis, dan advokasi,” jelasnya.
Andi menyebutkan, ada dua pendekatan dalam analisis kebijakan. Positivisme dikatakan sebagai rasionalitas ilmiah untuk mengungkap pengetahuan objektif, kuantitatif, bebas nilai, dan sebagainya. Pasca positivisme ialah kritik terhadap bias kuantitatif positivis, pertanyaan asumsi, refleksi subjektif, analisis normatif, budaya, dan konteks lainnya.
Menurutnya, WPR akan terlihat bagus apabila konsentrasi atau fokus tertuju pada salah satu isu tertentu.
“Setiap alat mempunyai satu peruntukannya masing-masing. Lalu, WPR kita pakai bilamana sudah ada satu kebijakan yang sudah pasti,” jelasnya sambil menyebutkan contoh UU tentang kesejahteraan ibu dan anak.
“Peneliti tidak mempunyai kewenangan untuk dapat menjangkau penyusunan kebijakan. Karena yang memiliki kewenangan kebijakan di antaranya bupati/walikota, gubernur, presiden, dan sebagainya,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)

















