SuaraPemerintah.ID – Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, memastikan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam kasus klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis oleh rumah sakit (RS). Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama Tim Bersama Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami harus sampaikan untuk yang kasus ini kami pastikan tidak ada pegawai BPJS kesehatan yang melakukan persekongkolan dengan pihak RS,” kata Mundi dalam diskusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilansir dari kompas.com, Jakarta, Rabu (25/7/2024).
Mundiharno mengungkapkan, dugaan fraud (kerugian) puluhan miliar akibat klaim fiktif rumah sakit justru ditemukan oleh pegawai BPJS sendiri. Pegawai BPJS telah melakukan audit, turun ke lapangan, dan melakukan verifikasi langsung ke pasien sehingga berhasil mengungkap modus phantom billing.
“Kalau sampai terjadi ditemukan pegawai yang melakukan itu sudah pasti dikenakan sanksi berat,” ujar Mundi.
Mundi juga menjelaskna bahwa BPJS rutin melakukan pengawasan melalui audit internal dan investigatif. Auditor internal maupun auditor investigasi telah dilatih oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
Mundiharno menyebut, BPJS justru senang jika dalam kasus-kasus yang merugikan lembaga ditemukan pegawai internal yang terlibat. “Asal ada bukti kita telusuri,” katanya.
Phantom billing tidak bisa dideteksi sistem Mundi menuturkan, BPJS sebenarnya telah memiliki sistem verifikasi berlapis untuk mengantisipasi fraud akibat kecurangan pihak RS. Sistem tersebut bisa mendeteksi klaim dobel seperti RS mengajukan klaim biaya pasian rawat jalan dan rawat inap sekaligus.
“Itu sudah kiat pagari, tertolak oleh sistem kita,” kata Mundi.
Selain itu, BPJS melakukan analisis deteksi melalui verifikasi dan audit administrasi klaim. Tindakan tersebut dilakukan untuk menganalisis data-data yang bersifat anomali sehingga bisa dideteksi lebih lanjut. Meski demikian, Mundi mengakui bahwa sistem BPJS tidak bisa mendeteksi klaim fiktif, manipulasi diagnosis, manipulasi dokumen.
“Apalagi phantom (klaim fiktif), itu enggak bisa by system, enggak ada systemnya untuk ngecek ini dokumennya palsu atau enggak, kita belum punya itu,” tutur Mundi.
Adapun tim gabungan ini terdiri dari BPJS, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Kesehatan.
Tim gabungan itu menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS. Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS. Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. “Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” kata dia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














