Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN

SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25/2024 yang diterbitkan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Satgas ini memiliki sembilan tugas utama, termasuk meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN (OIKN) dengan kementerian/lembaga (K/L) dan daerah mitra, serta menyelaraskan perolehan tanah, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN, hingga memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

- Advertisement -

Satgas yang dibentuk untuk mempercepat pengembangan IKN sebagai pusat investasi dan pusat keuangan di Indonesia ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dengan Wakil Ketua Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Kepala OIKN yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Anggota Satgas terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, anggota pelaksana terdiri dari berbagai deputi dan direktur jenderal di berbagai K/L.

- Advertisement -

Pada pasal 8, dijelaskan bahwa sekretariat untuk Satgas dibentuk untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat pun berkedudukan di Kementerian Investasi/BKPM. Penentuan Kepala Sekretariat sendiri ditetapkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM. Dalam prosesnya, Satgas diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024,” tulis Presiden Jokowi.

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua & AHY Wakil

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru