SuaraPemerintah.IDÂ – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara yang digelar di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Menurut Ali Ghufron, kenaikan ini kemungkinan besar akan berlaku bagi peserta kelas I dan kelas II seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dijadwalkan mulai 30 Juni 2025. “Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga (iuran) naik,” katanya, Kamis (8/8).
Meskipun demikian, Ghufron memastikan bahwa besaran iuran bagi peserta kelas III tidak akan mengalami perubahan. Pasalnya, peserta kelas III umumnya adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kenaikan iuran hanya akan berdampak pada peserta kelas I dan II.
“Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” ucapnya.
Rencana kenaikan iuran ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), namun waktu pasti penerapannya masih menunggu persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak,” katanya.
Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memerintahkan agar semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa potensi kenaikan tarif iuran ini akan dibahas setelah evaluasi penerapan KRIS.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perubahan iuran peserta ke depannya akan dibahas bersama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan penerapan KRIS memang secara otomatis bakal memperbaharui kualitas ruangan rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
“Jadi terkait iuran ini akan kami bahas bersama, artinya soal iuran ini akan melibatkan BPJS,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia TV, Rabu (15/5).
Memang, kata Nadia, aturan mengenai besaran iuran akan tertuang dalam peraturan menteri kesehatan. Namun, pembahasannya pasti melibatkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menegaskan dalam KRIS kualitas ruangan rawat inap dan tempat tidur akan ditingkatkan. Paling tidak, kualitasnya di atas kelas III BPJS Kesehatan saat ini.
Nadia mencontohkan dengan KRIS satu ruangan maksimal hanya boleh diisi oleh empat tempat tidur. Sementara, di kelas III BPJS Kesehatan masih ditemukan satu ruangan diisi oleh 15 tempat tidur.
Ia pun mengklaim KRIS dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan itu setara dengan kelas II BPJS Kesehatan hari ini.
“Itu (KRIS) sama dengan kelas II yang selama ini dibayarkan peserta JKN,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah juga bakal memperhitungkan apakah ke depan bakal ada kenaikan iuran peserta atau tidak. Sebab, di sisi lain, defisit tidak boleh terjadi lagi.
“Ini akan jadi perhitungan BPJS, karena kita tidak mau kalau defisit di BPJS terus berkelanjutan. Karena selama ini terjadi,” ujar Nadia.
Selain opsi kenaikan iuran, pihaknya juga membuka peluang subsidi silang antar peserta usai KRIS diterapkan. Namun, lagi-lagi hal ini masih rencana dan masuk perhitungan pemerintah.
“Kami cari skenario terbaik, di sisi lain hak dapat layanan lebih baik terutama bagi mereka yang kelas III jadi lebih layak,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik pada 2025“
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)














